Ada kabar bagus untuk semua masyarakat Indonesia dengan telah dibuat peraturan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai  Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), atau lebih kita kenal terlebih dahulu sebagai Brancless Banking.

Aturan ini setidaknya memiliki dua makna ;

Pertama;  nasabah perbankan dapat  melakukan aktifitas perbankan melalui agen bank, di warung

Share:

John Cellin

Hello, Iam John Cellin From New York, I am like to write article about law and tech. Thanks For reading my post!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *